Jumat, 22 Juni 2012

POLITIK

Apakah politik itu sebenarnya? Politik dalam bahasa arabnya disebut siyasyah, yang selanjutnya kata ini kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya menjadi politics. Politik itu sendiri memang berarti cerdik dan bijaksana, yang dalam pembicaraan sehari-hari kita seakan-akan mengartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan, tetapi para ahli politik sendiri mengakui bahwa sangat sulit memberikan definisi ilmu politik.

Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi negara dalam keadaan bergerak. Selain dari pada itu politik juga menyelidiki ide-ide, asa-asa, sejarah pembentukan negara, hakikat negara, serta bentuk dan tujuan negara, disamping menyelidiki hal-hals seperti kelompok penekan, pendapat umum, peranan partai politik dan keberadaan pemilihan umum.

Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, tetapi bagainmana telah disampaikan dimuka politik juga seni, karena sudah berapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat dalam hal politik karena memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya sebagai seniman politik, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik praktis

Politik juga dapat dikatakan sebagai ilmu karena merupakan pengetahuan yang memiliki objek, subjek, metodologi, sistem, terminologi, ciri, teori yang khas dan spesifik serta diterima secara universal di seluruh dunia, disamping dapat diajarkan dan di pelajari oleh banyak orang.
MEMBANGUN KEPERCAYAAN
 
BERBAGAI STRATEGI UNTUK MEMBANGUN KEPERCAYAAN TERHADAP MASYARAKAT
 
 
          Ketika masyarakat sudah menyadari pentingnya keberadaan polisi terus menerus dan positif di tengah mereka, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendorong  warga agar mereka mau memberikan informasi yang relvan.


Berikut ini ada beberapa hal-hal penting yang dapat dilakukan polisi untuk membangun dan menciptakan kemitraan dengan masyaraka:
  1. Polisi dapat berbicara dengan kelompok-kelompok di lingkungan tersebut.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan warga
  3. bekerja dengan badan-badan sossal dan,
  4. turut ambil bagian dalam program yang bersifat edukatif dan rekreatif bagi anak, remaja, pemuda dan perempuan

Kemitraan dengan masyarakat berarti memiliki perspektif perpolisian yang tidak  hanya di tekankan pada penegak hukum secara tradisional saja. Pandangan yang lebih luas ini di akui memberikan nilai terhadap kegiatan-kegiatan yang membantu terciptanya ketertiban dan kesejahteraan sebuah lingkungan.

selain kegiatan- kegiatan yang telah disebutkan diatas, Polisi dapat:
  • Menolong korban kecelakaan atau kejahatan
  • memberikan pertolongan darurat
  • membantu menyelesaikan konflik-konflik dalam rumah tangga dan di lingkungan mayarakat
  • bekerja denagn penduduk dan pengusaha setempat untuk meningkatkan kondisi lingkungan
  • membantu peraturan lalu lintas kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan permasalahan parkir
  • membagi pelayanaan sosial bagi masyarakat yang rentan terhadap kejahatan
  • melindungi hak asasi manusia setiap anggota masyarakat

Pelayanan-pelayanan tersebut dapatdapat membantu polisi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Jelas, kepercayaan ini kemudian akan memudahkan polisi untuk mendapatkan akses yang lebih besar dan yang berharga dari masyarakat yang dapat mengarah pada pemecahan masalah dan pencegahan kejahatan. institusi kepolisian secara keseluruhan harus dilibatkan dalam memobilitas/menggerakkan masyarakat dan mendapatkan kepercayaan dari mereka.
 

Kamis, 14 Juni 2012

KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

      Setiap upaya membentuk kemitraan dengan MASYARAKAT harus disertai dengan pemahaman tentang arti MASYARAKAT.

kata masyarakat tidak dapat di definisikan secara singkat dan sederhana sebab MASYARAKAT memiliki arti yang berbeda-beda untuk tiap-tiap orang. Unit terkecil dari MASYARAKAT adalah Keluarga (keluarga inti dan Keluarga besar), lingkungan tetangga, Family/Marga, dan lembaga pendukung lainnya.

Setiap masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda-beda, antar lain budaya nilai dan masalah yang beraneka ragam, terutama di daerah perkotaan. Masyarakat juga tidak hanya terdiri dari pemerintah daerah setempat tetapi ada juga penduduk di sebuah lingkungan disuatu daerah tertentu.

Masyarakat meliputi kelompok-kelompok yang lebih kecil (sub-kelompok) yang disebut komunitas berdasarkan kepentingan, yang meliputi:
  • Tempat-tempat beribadah (mesjid, gereja-gereja, dan pura)
  • Sekolah/Universitas
  • Keompak-kelompok sosial
  • Badan-badan milik swasta dan milik umum
  • Penyedia jasa dan layanan, Badan-badan usaha
  • Orang yang bekerja di daerah tertentu
  • Orang yang berkunjung di daerah tertentu

Komunitas berdasarkan kepentingan ini di bangun menurut karakteristik ras, gender, umur, dan pekerjaan anggotanya mengidentifikasi adanya masalah yang menurut kelompok tersebut bersatu. Contohnya kelompok sosial anak-anak muda yang dengan berjalannya waktu menjadi orang tua.

KEHADIRAN POLISI DITENGAH MASYARAKAT
MASYARAKAT yang menjadi tanggung jawab petugas patroli harus mmerupakan sebuah wilayah yang kecil dan secara geografis,jelas batasannya. Daerah patroli polisi harus diputuskan sedemikian rupa, sehingga karakteristik geografis dan sosial yang khas dari wilayah tersebut dapat di pertahankan. Dengan demikian memungkinkan polisi bisa memberi pelayanan secara efektif.

keefektifan polmas tergantung pada optimalisasi kontak positif antara petugas patroli (Aparat kepolisian) dengan anggota masyarkat. Patroli dengan mobil hanya merupakan salah satu metode untuk memberikan pelayanan kepolisian. Kepolisian dapat menambah metode patroli mobil dengan mengutamakan patroli jalan kaki karena dapat menghilangkan isolasi anggota patroli mobil dengan masyarakat.

Seorang petugas jalan kaki dapat memberikan suatu citra yang lebih lembut, selain itu juga bagi masyarakat, dalam kesehariannya akan lebih mudah berhubungan, mendekati, dan berinteraksi dengan polisi, patroli bersepeda, bersepeda motor, atau berkuda juga akan membuat polisi lebih dekat dengan masyarakat.
 
 
ICRC
(the international committee of the red cross/komite internasional palang merah)
 ICRC didirikan hampir satu setengah abad yang lalu karna menyadari kenyataan yang menyedihkan tersebut. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan ditengah kancah peperangan. perinsip yang menjadi pedoman ICRC adalah bahwa dalam perangpun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri
dan batasan-batasan bagi pelaku kombatan. Kumpulan aturan yang telah dibentuk dengan mempertimbangkan perinsip tersebut dan telah disahkan oleh hampir semua negara didunia dikenal dengan nama hukum HUMANITER INTERNASIONAL (International Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah konvensi-konvnsi janewa (the geneva convention) peran istimewa yang dimiliki ICRC merupakan peran yang ditugaskan kepadanya oleh negara-negara melalui berbagai instrument hukum Humaniter. namun walaupun ICRC menjalin dialog tetap dengan negara-negara, ICRC selalu menekankan status sebagai organisasi yang indipenden (mandiri). Alasannya ialah bahwa bahwa hanya bahwa hanya jika ICRC bebeas akan dapat melayani lingkungan sesungguhnya yang ada pada para korban konflik. kepentingan para korban adalah yang menjadi inti misi kemanusiaan ICRC.


 Misi ICRC ialah melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan situasi gangguan dalam negeri,sipil maupun militer, secara netral dan tidak memihak.


Tugas ICRC antara lain:
  1. Melindungi tawanan perang dan tahanan sipil
  2. mencari orang hilang menyampaikan berita antara anggota keluarga yang terpisah karena konflik
  3. mempertemukan kembali keluarga yang terpisah
  4. memberikan makanan, air, dan bantuan kepada medis orang sipil yang tak punya akses kebutuhan dasar tersebut
  5. menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum humaniter internasional (HHI)
  6. memantau kepatuhan terhadap HHI
  7. kasus-kasus pelanggaran HHI dan membantu perkembangan HHI 

HAK ASASI MANUSIA YANG FUNDAMENTAL
 
HAK YANG TIDAK BOLEH DIRAMPAS:
HAK UNTUK HIDUP:
Tak seorangpun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang
 
HAK UNTUK TIDAK DISIKSA
Penyiksaandan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat tidak boleh dilakukan sama sekali, dalam keadaan apapun
 
HAK UNTUK TIDAK DIKENAL PASAL PIDANA SECARA RETROAKTIF:
Tak seorangpun dapat dianggap bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan hukum naional ataupun hukum internasional jika perbuatan yang dilakukan itu bukan merupakan pelanggaran pada saat perbuatan tersebut dilakukan 
 
     (pedoman tentang sikap dan prilaku POLISI "ICRC")

Sikap dan Prilaku POLISI
(Melayani dan Melindungi Masyarakat)

point-point utama:
pasal 1: Selalu penuhi kewajiban yang oleh hukum dibebankan kepada anda, dengan cara melayani masyarakat dan melindungi semua orang dri tindakan yang melawan hukum.

pasal 2: Hormat dan lindungi martabat manusia dan pelihara serta junjung tinggi HAM semua orang.

Pasal 3: Gunakan tindakan kerashanya bilamana benar-benar diperlukan dan diperhatikan faktor keseimbangan.

Pasal 4: Jaga kerahasiaan hal-hal yang bersifat rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau tuntutan keadilan mengharuskan lain.

Pasal 5: Jangan sekali-kali menyiksa atau memberikan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat.

Pasal 6: pastikan perlindungan penuhatas kesehatan semua tahanan yang menjadi tanggung jawab anda.

Pasal 7: Jangan melakukan perbuatan swenang-wenang apapun

Pasal 8: hormati hukum dan aturan prilaku yang ada. Cegah dan lawan setiap pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan perilaku. 

Sabtu, 28 April 2012

Piktar

PIKTAR
(Pekan Integrasi Kejuangan Taruna)
     PIKTAR adalah salah satu integrasi ketarunaan dimana 4 (empat) matra bergabung melaksanakan kejuaraan olah raga maupun ilmu pengetahuannya, kejuaraan yang di ikuti atau di perlombakan seperti cabang bulutangkis, tenis meja, bola voli, judo, renang, sepak bola, bola basket, atletik, anggar, DLL
        Apabila ilmu pengetahuan yang diperlombakan seperti cerdas cermat, debat (biasanya di atur oleh tim pelaksananya). 4 (empat) matra ini adalah sebutan yang kerap di sebut oleh para taruna yang artinya sebuah lembaga pendidikan akademi yang ada di TNI dan POLRI seperti akademi militer (AKMIL),akademi angkatan udara(AAU),akademi angkatan laut(AAL),dan akademi kepolisian(AKPOL).
 salah satu gambar perlombaan PIKTAR tahun 2011:
kegeitan ini dilaksanakan 2 tahun sekali dimana pelaksanaannya dilaksanakan secara bergiliran di 4 matra, kebetulan tahun 2011 dilaksanakan di akademi angkatan udara, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memupuk rasa kekeluargaan antara para taruna TNI dan POLRI, selain itu juga ini bertujuan untuk membentuk sikap kepribadian taruna yang baik,tidak hanya pintar melaikan mempunyai tubuh yang sehat dan prima karana arti dari TARUNA adalah manusia yang mendekati kesempurnaan.

 (dicky paling kanan barisan depan)
(Dicky :memakai jaket kuning)

Rabu, 25 April 2012

Galery Taruna AKPOL

Taruna Akpol angkatan 44 Detasemen Wiratama Bhayangkara

Berawal dari Calon Taruna Tahun 2009
Tes Administrasi 

Tahap ke II
Tes Kesehatan
ini gambar Calon Taruni Akpol menunggu giliran Tes



Setelah Tahap I dan II dilaksanakan
 diadakan Pengumuman lulus tidaknya Calon taruna untuk melanjutkan tahap berikutnya


salah satu calon taruna yang tidak bisa mengikutis tahap selanjutnya
(jadi apabila kita sudah lulus di tahap daerah, kita belum bisa menentukan kalau calon taruna lulus menjadi taruna akpol, ini salah satu rekan saya yang tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya)

Tahap Ke III 
Tes Kesemaptaan Jasmani

 ini salah satu tes kesemaptaan yang di ujikan (PUSH UP)

TAHAP IV
Tes Akademik

Seluruh calon Taruna melaksanakan ujian Akademik


Tes Ke V
Penampilan / Sikap Tanpang
(akibat kelamaan menunggu giliran)


ini yang namanya tes penampilan/sikap tampang yang di hadiri langsung Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia


Ini pengumuman dimana calon taruna diterima atau tidak


Ada yang sedih Dan ada yang Bahagia

(semangat ya teman dibalik ini pasti ada jalan yang lebih cerah lagi dan
 pantas untuk kamu lakukan)

salah satu calon taruna yang berhasil

KETIKA KU MENJADI BHAYANGKARA TARUNA

       Berawal dari masyarakat biasa yang tak tau kehidupan semi militer maka dari itu disini aku dibentuk menjadi seorang anggota kepolisian Republik Indonesia. Dimana kami dibentuk dari sikap,perilaku,dan mental yang baik agar bisa dicontoh oleh orang lain.

 (persiapan pembukaan dikdasbara)
 (kadentar x angkatan 44 AKBP. JEFRIANUS ENDOLEMBA TORUNDE SIK)

(saatnya pelaksanaan Apel pembukaan dikdasbara)






pembentukan sikap dan mental 
ke Bhayangkaraan




calon prajurit yang sejati dan pemberani












ketika rasa sakit ku hilang karena telah menjadi salah satu calon pemimpin masa depan










bubur akademi yang di berikan oleh ibu asuh dan bapak asuh

 pelajaran menembak pada saat dikdasbara

pelaksanaan hari raya idul fitri bersama pengasuh den x angkatan 44 tahun 2009

 pelaksanaan latihan beladiri polri dan montenering




pelantikan detasemen x angkatan 44 menjadi Taruna akpol
Dengan pangkat Brigadir Dua Taruna


SAAT DI DADA KIRIKU TERTULIS TARUNA
Kebanggaanku ketika melihat orangtuaku menangis karna bahagia melihat anaknya telah bisa menjadi anak yang berbakti terhadap orangtuanya
(dimulai sebelah kiri : pak de,bude, ibuku,adekku,dan bude aku)
 
 satuan 12 taruna tingkat 3
ikatan kekeluargaan dalam jiwa korps ke Tarunaan

pengtahuan

Sabtu, 14 April 2012

Akademi Kepolisian


 

PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita).
  2. Usia minimal 17(tujuh belas)tahun, maksimal 21(dua puluh satu)tahun.
  3. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan).
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
  7. Berwibawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
  9. Belum pernah menikah.
PERSYARATAN LAIN :
  1. Calon Taruna sumber Sekolah Menegah Umum (SMU)
    1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah IPA/IPS dengan rata-rata Hasil Ujian Akhir (HUAN)minimal 7(tujuh)untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima)untuk jurusan IPS,
    2. Bagi lulusan Tahun 2012 (yang kelas III)menggunakan nilai rata-rata Rapor Kelas III semester Iminimal 7(tujuh)untuk jurusan IPA dan minimal 7,25(tujuh koma dua lima)untuk jurusan IPS,yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan criteria “lulus”.
    3. Khusus sumber Brigadir Polisi masa dinas minimal 2(dua)tahun,rangking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK)baik sekali (nilai 49-54),usia maksimal 21(dua puluh satu)tahun.
    4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
      1. Pria                  : 163 (seratus enam puluh tiga)cm
      2. Wanita              : 160(seratus enam puluh)cm
      3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
      4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP)selama 10(sepuluh)tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan).
      5. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
      6. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.

  1. Pada saat pendaftaran:
    1. Memiliki KTP berdasarkan KK di Provinsi/wilayah hokum Polda tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat minimal 1(satu)tahun.
    2. Telah berdomisili minimal 1(satu)tahun yang dibuktikan dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk dikelas III SMU/Madrasah Aliyah.
    3. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
      1. Mendapat persetujuan /rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
      2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan,bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
      3. Mengikuti dan lulus pemeriksaan /pengujian baik tingkat Panitia Daerah dan Panitia Pusat dengan sistem yang telah ditentukan.


      A. Masa Perang Kemerdekaan ( 1945 - 1950 )
      17 Agustus 1945 : Beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, para guru/instruktur bangsa Indonesia di Jawa Keisatsu Gakko Sukabumi mengambil alih kekuasaan pendidikan dari penjajah Jepang dan nama Jawea Keisatsu Gakka diganti menjadi Sekolah p[olisi Negara RI di Sukabumi. Karena situasi perjuangan yang meningkat, pendidikan perwira dipindah ke Mertoyudan.
      17 Juni 1946 : Berdasarkan Menteri Dalam Negeri No. 12/9/22, diresmikan Kader Kepala Bagian Tinggi ( Pendidikan Komisaris Polisi ) yang kemudian menjadi Akademi Kepolisian dan Pendidikan Kader Kepala Bagian Menengah bertempat di Mertoyudan Kabupaten Magelang.

      1 September 1946 : Akademi Polisi pindah dari Mertoyudan ke Jl. Senopati - Jogjakarta.
      27 Desember 1959 : Akademi Polisi dipindah ke Jakarta di Jl. Tambak No. 2 ( Skep Perdana Menteri No.47/PM/II/50)

      1 September 1950 : Nama Akademi Polisi berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Polisi
      B. Masa Setelah Perang Kemerdekaan (1950 -1965 )
      14 September 1950 : Dengan Skep Menteri Dalam Negeri No: 15/2/I/Pol, dimulai penerimaan mahasiswa angkatan III.
      30 Agustus 1954 : Dengan Skep Perdana Menteri No: 87/PM/II/1954, merubah sistem pendidikan dari bagian persiapan dan bagian keahlian ( masing-masing 2 tahun) diubah menjadi Bacaloreat dan Doktoral (masing-masing 3 tahun). Dengan SK tersebut dari tahun 1956 s/d 1958 PTIK tidak menerima mahasiswa baru.
      1 Agustus 1958 :
      Diadakan penerimaan mahasiswa PTIK angkatan VIII dari daerah-daerah
      C. Masa Integrasi Akademi Angkatan
      10 Juli 1959 : Dengan Skep Presiden No. : 253/1959, Kepolisian Negara RI berubah menjadi Angkatan Kepolisian RI, dengan demikian Sekolah Polisis Negara di Sukabumi yang merupakan penyatuan dari Sekolah Inspektur Polisi di Bukit Tinggi dan Jogjakarta berubah menjadi Sekolah Angkatan Kepolisian.
      1 Oktober 1965 : Sekolah Angkatan Kepolisian RI berubah menjadi Akademi Angkatan Kepolisian (AAK), diresmikan oleh Men Pangak Irjen. Pol Soetjipto Judodiharjo, dengan Skep Menhankam Pangab No.:468/5/B/65/M , pada tanggal 1 Oktober ini kemudian diperingati sebagai hari jadi Akademi Kepolisian. Pataka AAK berfalsafah Atmaniwedana Aryawirya Kretakarma diserahterimakan. Untuk selanjutnya AAK berubah status menjadi bagian Bacaloreat PTIK.
      16 Desember 1966 : AAK diubah menjadi AKABRI bagian Kepolisian.
      29 Januari 1967 : Dibuka AKABRI bagian umum di Magelang dengan Taruna berasal dari pengiriman dari masing-masing angkatan dan Polri, Setelah menyelesaikan pendidkan selama 1 tahun di Magelang, Taruna AKABRI bagian Kepolisian dikirim ke Sukabumi untuk mengikuti oendidikan matra Kepolisian selama 3 tahun.
      1 Juli 1980 : Komplek AKABRI bagian Kepolisian di Semarang diresmikan penggunaannya oleh Kapolri Jendral PO. Drs. Awaloeddin Djamin MPA.
      28 Januari 1985 :
      Dengan Skep Kapolri No. POL Skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985 AKABRI Kepolisian berubah menjadi Akademi Kepolisian setelah AKABRI bagian dialihkan kembali kepada angkatan masing-masing, dan ditetapkan pula Pataka Akpol dengan tambahan pita diatas lambang bertuliskan Akademi Kepolisian, sasanti dibawah gambar lambang menjadi bertuliskan Atmaniwedana Kretakrama Aryawirya, gambar dibalik lambang semula lambang Akabri " Bhineka eka Bhakti " menjadi lambang Polri "Tribrata"
      D. Akademi Kepolisian Mandiri

      10 April 1999 : Berdasarkan TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan diinstruksikan kepada Presiden untuk melaksanakan agenda reformasi dibidang hukum dalam bentuk pemisahan tugas, fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum. Atas dasar itu, keluarlah Instruksi Presiden No.2 tahun 99 sebagai langkah kebijaksanaan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI ( ditetapkan tanggal 8 Maret 1999), ditindaklanjuti dengan keputusan Menhankam Pangab No.: Kep/05/P/III/1999 tanggal 1 April 1999 tentang pelimpahan wewenang pembinaan Polri dari Pangab ke Menhankam sebagai tindak lanjut, keluarlah Skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka sejak 10 April 1999 Akpol dinyatakan terpisah dari AKMIL, AAL, AAU serta teknis administrasi juga lepas dari Mako Akademi TNI.

      24 April 2003 : Sejalan dengan Pencanangan Akademi Kepolisisan sebagai Etalase Pendidikan Polri oleh Bapak Kapolri Jenderal polisis Da'i Bachtiar, pada tanggal 24 Oktober 2003 bersamaan dengan acara Defile Senja yang pertama kali dilakukan untuk menandai selesainya Pendidikan Bhayangkara, diresmikan pula Penggunaan Logo Akademi Kepolisian yang baru dengan mengganti kata-kata "Atmaniwedana - Kretakarma - Aryawirya" dengan kata-kata "Dharma - Bijaksana - Ksatria" dan pita bertuliskan "Akademi Kepolisian" yang semula terpisah di bagian atas disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam perisai Tri-Brata. Bersamaan dengan itu, tampilan Akademi Kepolisian telah berubah pula secara demikian signifikan memasuki paradigma baru tampilan Akademi Kepolisian sebagai Etalas Pendiikan Polri telah berhasil merubah Akademi Kepolisian pada semua sisi, sehingga bisa menampilkan Akademi Kepolisian yang lebih mendekati kaeinginan masyarakat yaitu mencetak Perwira-Perwira Polri yang mampu melayani dan melindungi masyarakat.

      POLAHABIJANA


      Pataka  yang artinya merupakan panji-panji kebesaran yang dimiliki oleh satuan atau organisasi tertentu untuk menunjukan jati dirinya atau untuk menunjukkan dasar dari suatu organisasi tersebut. Akademi Kepolisian yang merupakan lembaga pembentukan Perwira Polri memiliki pataka yang bernama Polahabijana. Berikui ini merupakan makna dari Polahabijana :
      1. Pataka
      Bentuk Perisai warna hitam yang memiliki arti “Pengayom dan pelindung masyarakat”
      2. Bintang warna putih
      Bentuk / jumah 3 buah Arti TRIBRATA yang berarti sebagai pedoman hidup anggota Polri yang berwarna keemasan
      3. Kelahiran POLRI 1 juli 1946 Digambarkan dengan :
      a.        Tiang warna kuning emas yang berbentuk 1 tiang mengambarkan Tanggal 1
      yang berarti “Berjiwa teguh”.
      b.        Api warna merah dengan 7 lidah menggambarkan bulan Juli
      yang berarti “Semangat yang berkobar-kobar”.
      c.        Buku terbuka warna putih dengan bentuk kiri 4 lembar, kanan 6 lembar
      menggambarkan tahun 1946 yang berarti “Sebagai tempat pendidikan”.
      4. Alas tiang warna kuning emas
      Bentuk 3 tingkat menggambarkan "Among Asuh" yang artnyai “Ing ngarso sung tulodo,Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani”
      5. Kepala Tiang warna kuning emas
      Bentuk 3 susun menggambarkan Sistem pangasuhan " Tri Tunggal Pusat"
      6. Sinar warna kuning emas
      Memiliki arti berlandaskan Pancasila
      7. Bunga wijaya kusuma warna putih
      Bentuk 5 kelopak bunga sebagai . arti Pancasila serta makna Ilmu pengetahuan
      8. Pangkal bunga warna hijau
      Bentuk 3 kelopak yang menggambarkan “Landasan berpikir sebagai Perwira yang: Dharma - Bijaksana – Ksatria”
      9. Buah pita:
      a.      Bertuliskan Akademi Kepolisian
      b.      Bertuliskan:
      1.     Dharma yaitu rela berkorban dalam melaksanakan bhaktinya kepada nusa, bangsa dan negara.
      2.    Bijaksana dimana mampu mengambil keputusan adil dan tanpa pamrih.
      3.    Kesatria merupakan kecakapan dan mampu melaksanakan tugas dengan cepat dan berani.
      10. Kelahiran AKPOL 1 Oktober 1965 digambarkan dengan:
      a.    Tangkai padi warna hijau
      Bentuk 1 tangkai yang menggambarkan Tanggal 1
      b.    Padi warna kuning berbentuk 10 butir padi yang menggambarkan bulan Oktober serta padi yang bermakna kemakmuran
      c.    Daun kapas warna hijau dan bunga warna putih
      Daun Kapas 6 kelopak dan kapas 5 kumtum menggambarkan Tahun 1965 serta bermakna kesejahteraan

       

Saldicky Julanda Al Karim

  • Nama : Saldicky Julanda Al Karim
  • Akpol 2012
Seorang bijak pernah berkata, bahwa ada dua hari dalam hidup ini yang sama sekali tak perlu anda khawatirkan.

Yang pertama: hari kemarin. Anda tak bisa mengubah apa pun yang telah terjadi. Anda tak bisa menarik perkataan yang telah terucapkan. Anda tak mungkin lagi menghapus kesalahan; dan mengulangi kegembiraan yang anda rasakan kemarin. Biarkan hari kemarin lewat; lepaskan saja.

Yang kedua: hari esok. Hingga mentari esok hari terbit, anda tak tahu apa yang akan terjadi. Anda tak bisa melakukan apa-apa esok hari. Anda tak mungkin sedih atau ceria di esok hari. Esok hari belum tiba; biarkan saja. Yang tersisa kini hanyalah hari ini. Pintu masa lalu telah tertutup; pintu masa depan pun belum tiba. Pusatkan saja diri anda untuk hari ini. Anda dapat mengerjakan lebih banyak hal hari ini bila anda mampu memaafkan hari kemarin dan melepaskan ketakutan akan esok hari. Hiduplah hari ini. Karena, masa lalu dan masa depan hanyalah permainan pikiran yang rumit. Hiduplah
apa adanya. Karena yang ada hanyalah hari ini; hari ini yang abadi.