Kamis, 14 Juni 2012

Sikap dan Prilaku POLISI
(Melayani dan Melindungi Masyarakat)

point-point utama:
pasal 1: Selalu penuhi kewajiban yang oleh hukum dibebankan kepada anda, dengan cara melayani masyarakat dan melindungi semua orang dri tindakan yang melawan hukum.

pasal 2: Hormat dan lindungi martabat manusia dan pelihara serta junjung tinggi HAM semua orang.

Pasal 3: Gunakan tindakan kerashanya bilamana benar-benar diperlukan dan diperhatikan faktor keseimbangan.

Pasal 4: Jaga kerahasiaan hal-hal yang bersifat rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau tuntutan keadilan mengharuskan lain.

Pasal 5: Jangan sekali-kali menyiksa atau memberikan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat.

Pasal 6: pastikan perlindungan penuhatas kesehatan semua tahanan yang menjadi tanggung jawab anda.

Pasal 7: Jangan melakukan perbuatan swenang-wenang apapun

Pasal 8: hormati hukum dan aturan prilaku yang ada. Cegah dan lawan setiap pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan perilaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar