Sikap dan Prilaku POLISI
(Melayani dan Melindungi Masyarakat)
point-point utama:
pasal 1: Selalu penuhi kewajiban yang oleh hukum dibebankan kepada anda, dengan cara melayani masyarakat dan melindungi semua orang dri tindakan yang melawan hukum.
pasal 2: Hormat dan lindungi martabat manusia dan pelihara serta junjung tinggi HAM semua orang.
Pasal 3: Gunakan tindakan kerashanya bilamana benar-benar diperlukan dan diperhatikan faktor keseimbangan.
Pasal 4: Jaga kerahasiaan hal-hal yang bersifat rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau tuntutan keadilan mengharuskan lain.
Pasal 5: Jangan sekali-kali menyiksa atau memberikan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat.
Pasal 6: pastikan perlindungan penuhatas kesehatan semua tahanan yang menjadi tanggung jawab anda.
Pasal 7: Jangan melakukan perbuatan swenang-wenang apapun
Pasal 8: hormati hukum dan aturan prilaku yang ada. Cegah dan lawan setiap pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan perilaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar