Kamis, 14 Juni 2012

HAK ASASI MANUSIA YANG FUNDAMENTAL
 
HAK YANG TIDAK BOLEH DIRAMPAS:
HAK UNTUK HIDUP:
Tak seorangpun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang
 
HAK UNTUK TIDAK DISIKSA
Penyiksaandan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat tidak boleh dilakukan sama sekali, dalam keadaan apapun
 
HAK UNTUK TIDAK DIKENAL PASAL PIDANA SECARA RETROAKTIF:
Tak seorangpun dapat dianggap bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan hukum naional ataupun hukum internasional jika perbuatan yang dilakukan itu bukan merupakan pelanggaran pada saat perbuatan tersebut dilakukan 
 
     (pedoman tentang sikap dan prilaku POLISI "ICRC")

Tidak ada komentar:

Posting Komentar