Tips & Trik Menghadapi
Kasus Hukum
(Penyusun : R. Deda Suwandi Smik.SE)
Buku diterbitkan Oleh DELTA PULBASHING
"sedikit berbagi dengan teman-teman semua bahwa buku ini sangat membantu teman-teman dalam menghadapi kasus hukum, dalam penjelasannya tidak membuat teman-teman bingung, akan tetapi membuat teman-teman mengerti "
HUKUM PIDANA
- Prof. Moeljatno SH, Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengedepankan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- menetukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau saksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
- menentukan kapan dan dalam hal-hal apa ke[ada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- Dr. Wirjono Projodikoro SH, Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Unsur Pokok Hukum Pidana ialah :
- Norma (larangan atau aturan) dan sangsi atas pelanggaran norma tersebut berupa ancaman hukuman pidana
- dasar segala hukum dalah rasa keadilan.
Prof. Satauchid Kartanegara SH, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana; larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana, dan apabila hal itu dilanggar timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan pidana dan melakukan pidana.
Komentar
jadi pada perinsipnya hukum pidana adalah peraturan-peraturan dari negara yang mengatur tentang :
- tingkah laku atau perbuatan yang dilarang atu diharuskan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana;
- jenis dan ancaman pidana dan cara-cara nelakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan serta pelaksanaan pidana.
- untuk pembagiannya secara tegas ditetapkan menjadi dua bagian yaitu:
- memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan yang dapat dipidana, aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat di pidana dan ketentuan mengenai pidana disebut HUKUM PIDANA MATERIIL. (KUHP, per Undang-undangan)
- mengatur bagaimana Negara dengan perantaran alat-alat pelengkapnya melaksanakan hak-haknya untuk mengenakan piddana disebut HUKUM PIDANA FORMIL (Hukum Acara Pidana KUHAP)
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- Asas Legalitas, Asas yang menyatakan "tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu" (Nullum Delectum Nulla Poenasine Praivera Legi Poenali)
Komentar:
Dalam asas ini menerangkan bahwa dalam penerapan hukum pidana terkait dengan dimensi waktu ke depan (tempos delectie), jadi kalau ada tindak kejahatan diperhatikan kapan kejadiannya, bila saat perbuatan dilakukan belum ada aturannya, mereka membebaskannamun apabila saat perbuatan dilakukan ada perubahan aturan (undang-undang baru) kepada mereka dikenakan peraturan yang menguntungkan. yeng lebih tegas lagi bahwa dalam hukum pidana tidak mengenal istilah analogi (penafsiran) dan penerapannya.
- Asas Teritorialitas(kewilayahan), asas ini menunjukan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana di negara tempat berlakunya hukum pidana tunduk pada hukum itu.
Dalam pasal 2 KUHP menyatakan bahwa "Hukum pidana indonesia berlaku terhadap setiap orang yang didalam wilayah indonesia melakukan delik" namun dalam ketentuan yang universal ada pengecualian dari asas tersebut yaitu:
- kepala negara asing yang berkunjung resmi di indonesia
- para corps diplomatik negara asing, duta istimewa
- para consulat jendral negara asing
- para perwakilan/ delegasi organisasi internasional (PBB,Palang Merah Internasional DLL)
- awak kapal perang asing dan atau pasukan angkatan perang negara asing yang melaksanakan misi muhibah keindonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar