Jumat, 22 Juni 2012

POLITIK

Apakah politik itu sebenarnya? Politik dalam bahasa arabnya disebut siyasyah, yang selanjutnya kata ini kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya menjadi politics. Politik itu sendiri memang berarti cerdik dan bijaksana, yang dalam pembicaraan sehari-hari kita seakan-akan mengartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan, tetapi para ahli politik sendiri mengakui bahwa sangat sulit memberikan definisi ilmu politik.

Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi negara dalam keadaan bergerak. Selain dari pada itu politik juga menyelidiki ide-ide, asa-asa, sejarah pembentukan negara, hakikat negara, serta bentuk dan tujuan negara, disamping menyelidiki hal-hals seperti kelompok penekan, pendapat umum, peranan partai politik dan keberadaan pemilihan umum.

Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, tetapi bagainmana telah disampaikan dimuka politik juga seni, karena sudah berapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat dalam hal politik karena memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya sebagai seniman politik, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik praktis

Politik juga dapat dikatakan sebagai ilmu karena merupakan pengetahuan yang memiliki objek, subjek, metodologi, sistem, terminologi, ciri, teori yang khas dan spesifik serta diterima secara universal di seluruh dunia, disamping dapat diajarkan dan di pelajari oleh banyak orang.
MEMBANGUN KEPERCAYAAN
 
BERBAGAI STRATEGI UNTUK MEMBANGUN KEPERCAYAAN TERHADAP MASYARAKAT
 
 
          Ketika masyarakat sudah menyadari pentingnya keberadaan polisi terus menerus dan positif di tengah mereka, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendorong  warga agar mereka mau memberikan informasi yang relvan.


Berikut ini ada beberapa hal-hal penting yang dapat dilakukan polisi untuk membangun dan menciptakan kemitraan dengan masyaraka:
  1. Polisi dapat berbicara dengan kelompok-kelompok di lingkungan tersebut.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan warga
  3. bekerja dengan badan-badan sossal dan,
  4. turut ambil bagian dalam program yang bersifat edukatif dan rekreatif bagi anak, remaja, pemuda dan perempuan

Kemitraan dengan masyarakat berarti memiliki perspektif perpolisian yang tidak  hanya di tekankan pada penegak hukum secara tradisional saja. Pandangan yang lebih luas ini di akui memberikan nilai terhadap kegiatan-kegiatan yang membantu terciptanya ketertiban dan kesejahteraan sebuah lingkungan.

selain kegiatan- kegiatan yang telah disebutkan diatas, Polisi dapat:
  • Menolong korban kecelakaan atau kejahatan
  • memberikan pertolongan darurat
  • membantu menyelesaikan konflik-konflik dalam rumah tangga dan di lingkungan mayarakat
  • bekerja denagn penduduk dan pengusaha setempat untuk meningkatkan kondisi lingkungan
  • membantu peraturan lalu lintas kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan permasalahan parkir
  • membagi pelayanaan sosial bagi masyarakat yang rentan terhadap kejahatan
  • melindungi hak asasi manusia setiap anggota masyarakat

Pelayanan-pelayanan tersebut dapatdapat membantu polisi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Jelas, kepercayaan ini kemudian akan memudahkan polisi untuk mendapatkan akses yang lebih besar dan yang berharga dari masyarakat yang dapat mengarah pada pemecahan masalah dan pencegahan kejahatan. institusi kepolisian secara keseluruhan harus dilibatkan dalam memobilitas/menggerakkan masyarakat dan mendapatkan kepercayaan dari mereka.
 

Kamis, 14 Juni 2012

KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

      Setiap upaya membentuk kemitraan dengan MASYARAKAT harus disertai dengan pemahaman tentang arti MASYARAKAT.

kata masyarakat tidak dapat di definisikan secara singkat dan sederhana sebab MASYARAKAT memiliki arti yang berbeda-beda untuk tiap-tiap orang. Unit terkecil dari MASYARAKAT adalah Keluarga (keluarga inti dan Keluarga besar), lingkungan tetangga, Family/Marga, dan lembaga pendukung lainnya.

Setiap masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda-beda, antar lain budaya nilai dan masalah yang beraneka ragam, terutama di daerah perkotaan. Masyarakat juga tidak hanya terdiri dari pemerintah daerah setempat tetapi ada juga penduduk di sebuah lingkungan disuatu daerah tertentu.

Masyarakat meliputi kelompok-kelompok yang lebih kecil (sub-kelompok) yang disebut komunitas berdasarkan kepentingan, yang meliputi:
  • Tempat-tempat beribadah (mesjid, gereja-gereja, dan pura)
  • Sekolah/Universitas
  • Keompak-kelompok sosial
  • Badan-badan milik swasta dan milik umum
  • Penyedia jasa dan layanan, Badan-badan usaha
  • Orang yang bekerja di daerah tertentu
  • Orang yang berkunjung di daerah tertentu

Komunitas berdasarkan kepentingan ini di bangun menurut karakteristik ras, gender, umur, dan pekerjaan anggotanya mengidentifikasi adanya masalah yang menurut kelompok tersebut bersatu. Contohnya kelompok sosial anak-anak muda yang dengan berjalannya waktu menjadi orang tua.

KEHADIRAN POLISI DITENGAH MASYARAKAT
MASYARAKAT yang menjadi tanggung jawab petugas patroli harus mmerupakan sebuah wilayah yang kecil dan secara geografis,jelas batasannya. Daerah patroli polisi harus diputuskan sedemikian rupa, sehingga karakteristik geografis dan sosial yang khas dari wilayah tersebut dapat di pertahankan. Dengan demikian memungkinkan polisi bisa memberi pelayanan secara efektif.

keefektifan polmas tergantung pada optimalisasi kontak positif antara petugas patroli (Aparat kepolisian) dengan anggota masyarkat. Patroli dengan mobil hanya merupakan salah satu metode untuk memberikan pelayanan kepolisian. Kepolisian dapat menambah metode patroli mobil dengan mengutamakan patroli jalan kaki karena dapat menghilangkan isolasi anggota patroli mobil dengan masyarakat.

Seorang petugas jalan kaki dapat memberikan suatu citra yang lebih lembut, selain itu juga bagi masyarakat, dalam kesehariannya akan lebih mudah berhubungan, mendekati, dan berinteraksi dengan polisi, patroli bersepeda, bersepeda motor, atau berkuda juga akan membuat polisi lebih dekat dengan masyarakat.
 
 
ICRC
(the international committee of the red cross/komite internasional palang merah)
 ICRC didirikan hampir satu setengah abad yang lalu karna menyadari kenyataan yang menyedihkan tersebut. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan ditengah kancah peperangan. perinsip yang menjadi pedoman ICRC adalah bahwa dalam perangpun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri
dan batasan-batasan bagi pelaku kombatan. Kumpulan aturan yang telah dibentuk dengan mempertimbangkan perinsip tersebut dan telah disahkan oleh hampir semua negara didunia dikenal dengan nama hukum HUMANITER INTERNASIONAL (International Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah konvensi-konvnsi janewa (the geneva convention) peran istimewa yang dimiliki ICRC merupakan peran yang ditugaskan kepadanya oleh negara-negara melalui berbagai instrument hukum Humaniter. namun walaupun ICRC menjalin dialog tetap dengan negara-negara, ICRC selalu menekankan status sebagai organisasi yang indipenden (mandiri). Alasannya ialah bahwa bahwa hanya bahwa hanya jika ICRC bebeas akan dapat melayani lingkungan sesungguhnya yang ada pada para korban konflik. kepentingan para korban adalah yang menjadi inti misi kemanusiaan ICRC.


 Misi ICRC ialah melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan situasi gangguan dalam negeri,sipil maupun militer, secara netral dan tidak memihak.


Tugas ICRC antara lain:
  1. Melindungi tawanan perang dan tahanan sipil
  2. mencari orang hilang menyampaikan berita antara anggota keluarga yang terpisah karena konflik
  3. mempertemukan kembali keluarga yang terpisah
  4. memberikan makanan, air, dan bantuan kepada medis orang sipil yang tak punya akses kebutuhan dasar tersebut
  5. menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum humaniter internasional (HHI)
  6. memantau kepatuhan terhadap HHI
  7. kasus-kasus pelanggaran HHI dan membantu perkembangan HHI 

HAK ASASI MANUSIA YANG FUNDAMENTAL
 
HAK YANG TIDAK BOLEH DIRAMPAS:
HAK UNTUK HIDUP:
Tak seorangpun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang
 
HAK UNTUK TIDAK DISIKSA
Penyiksaandan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat tidak boleh dilakukan sama sekali, dalam keadaan apapun
 
HAK UNTUK TIDAK DIKENAL PASAL PIDANA SECARA RETROAKTIF:
Tak seorangpun dapat dianggap bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan hukum naional ataupun hukum internasional jika perbuatan yang dilakukan itu bukan merupakan pelanggaran pada saat perbuatan tersebut dilakukan 
 
     (pedoman tentang sikap dan prilaku POLISI "ICRC")

Sikap dan Prilaku POLISI
(Melayani dan Melindungi Masyarakat)

point-point utama:
pasal 1: Selalu penuhi kewajiban yang oleh hukum dibebankan kepada anda, dengan cara melayani masyarakat dan melindungi semua orang dri tindakan yang melawan hukum.

pasal 2: Hormat dan lindungi martabat manusia dan pelihara serta junjung tinggi HAM semua orang.

Pasal 3: Gunakan tindakan kerashanya bilamana benar-benar diperlukan dan diperhatikan faktor keseimbangan.

Pasal 4: Jaga kerahasiaan hal-hal yang bersifat rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau tuntutan keadilan mengharuskan lain.

Pasal 5: Jangan sekali-kali menyiksa atau memberikan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat.

Pasal 6: pastikan perlindungan penuhatas kesehatan semua tahanan yang menjadi tanggung jawab anda.

Pasal 7: Jangan melakukan perbuatan swenang-wenang apapun

Pasal 8: hormati hukum dan aturan prilaku yang ada. Cegah dan lawan setiap pelanggaran hukum dan pelanggaran aturan perilaku.